AD ART
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA
AD/ART IWO INDONESIA
BAB I
NAMA, BENTUK dan LAMBANG
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Wartawan Online Indonesia disingkat IWO
Indonesia.
Pasal 2
IWO Indonesia berbentuk perkumpulan.
Pasal 3
IWO Indonesia berlambangkan burung elang yang
mencengram pena dengan warna dasar hijau terang, yang dikombinasikan dengan
tulisan IWO Indonesia berwarna putih
BAB II
PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
IWO Indonesia
didirikan oleh lima orang jurnalis dan kolumnis melalui Deklarasi Manhattan
pada 18 Februari 2018 di Hotel Manattan Jakarta untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 5
Pengurus pusat IWO Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik
Indonesia.
BAB III
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 6
Organisasi IWO Indonesia berazaskan Pancasila
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, demokrasi, kesetaraan, dan
keberagaman.
BAB IV
KODE ETIK
Pasal 7
IWO Indonesia memiliki dan memberlakukan kode
etik untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.
Pasal 8
Kode Etik IWO Indonesia disahkan dan ditetapkan
oleh Kongres IWO Indonesia.
Pasal 9
1. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya,
setiap anggota IWO Indonesia terikat pada Kode Etik IWO Indonesia.
2. Anggota IWO Indonesia wajib menaati Kode Etik IWO Indonesia.
3. Pemeriksaan dugaan pelanggaran atas Kode Etik
IWO Indonesia dilakukan oleh Majelis Etik IWO Indonesia, Majelis Etik IWO
Indonesia Wilyah.
BAB V
VISI DAN MISI
Pasal 10
Visi IWO Indonesia
Terwujudnya pers bebas, profesional,
independent, dan sejahtera yang menjunjung tinggi demokrasi dan terwujudnya
tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan kepentingan umum.
Pasal 11
Misi IWO Indonesia
1. Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan
informasi.
2. Meningkatkan profesionalisme wartawan online.
3. Memperjuangkan kesejahteraan pekerja media.
4. Mengembangkan demokrasi dan keberagaman.
5. Memperjuangkan isu perempuan dan minoritas melalui media.
6. Memperjuangkan hak wartawan dan pekerja pers perempuan.
7. Terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan.
Pasal 12
Untuk mewujudkan visi dan misinya, IWO Indonesia:
a. Menggalang solidaritas di kalangan komunitas
pers dan masyarakat sipil lainnya, di tingkat nasional dan internasional.
b. Meningkatkan profesionalisme jurnalis dan
menegakkan etika profesi.
c. Berperan aktif dalam upaya pengembangan usaha
pers yang sehat, demi tercapainya kesejahteraan pekerja pers.
d. Bekerjasama dengan pihak lain memerangi
korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan, serta menjamin tersedianya akses
informasi bagi masyarakat.
BAB VI
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 13
1. Ke Dalam Organisasi IWO Indonersia berprinsip
a. Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai
warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat
pada konstitusi;
b. Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan
Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan Negara
c. Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik
IWO Indonesia, demi citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan IWO
Indonesia
d.
Mengembangkan kemampuan profesional wartawan
e. Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada
wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya
f.
Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
2. Keluar IWO Indonesia berupaya
a. Memperjuangkan terlaksananya peraturan
perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan
bermartabat.
b. Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah,
masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
3.
Organisasi IWO Indonesia dijalankan dengan
prinsip-prinsip:
a.
Independen
b.
Demokratis
c.
Transparan
d.
Akuntabel
e.
Partisipatif
BAB VII
RUANG LINGKUP ORGANISASI
Pasal 14
a. Pengurus Pusat adalah IWO Indonesia Indonesia
yang menjadi induk organisasi IWO di Indonesia dan berkedudukan di ibukota
Negara.
b. IWO Indonesia Indonesia memiliki cabang di
tingkat provinsi yang disebut IWO Wilayah dan IWO Daerah untuk yang
berkedudukan di kabupaten/kota.
c. IWO Daerah (DPD) adalah cabang IWO Indonesia
di tingkat provinsi yang memiliki otonomi dalam memilih pengurus, mengelola
keuangan, dan menjalankan program.
d. IWO Daerah (DPD) adalah IWO Indonesia yang
kedudukannya di tingkat kabupaten/kota yang memiliki otonomi dalam memilih
pengurus, mengelola keuangan, dan menjalankan program.
Pasal 16
a. IWO Wilayah (DPD) wajib menyampaikan setiap
kebijakan organisasi kepada seluruh IWO Indonesia (DPP) paling sedikit satu
tahun sekali.
b. IWO Daerah (DPD) wajib menyampaikan laporan
tertulis tentang perkembangan organisasi secara reguler kepada IWO Wilayah
(DPD) paling sedikit satu tahun sekali.
c. IWO Wilayah (DPW) dan IWO Daerah (DPD) beserta
anggotanya mematuhi dan mengikuti garis kebijakan IWO Indonesia.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan IWO Indonesia bersifat terbuka bagi
individu wartawan online seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
Pasal 17
Keanggotaan IWO Indonesia terdiri atas anggota biasa dan anggota
kehormatan.
Pasal 18
1. Untuk menjadi Anggota Biasa IWO Indonesia
seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;
b. Warga negara Republik Indonesia;
c. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;
d. Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum)
e. Telah diangkat menjadi wartawan oleh media
tempat yang bersangkutan bekerja.
e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena
melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi
kewartawanan dan asas serta tujuan IWO Indonesia.
2. Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan
kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.
3. Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan
IWO Indonesia seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi
perkembangan Pers Nasional, khususnya IWO Indonesia.
Pasal 19
Anggota IWO Indonesia dilarang merangkap keanggotaan
organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.
Pasal 20
Kewajiban anggota meliputi :
a. Menaati Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan aturan organisasi lainya.
b. Menjaga nama baik IWO Indonesia.
c. Mematuhi kode etik IWO Indonesia
d. Melaksanakan aturan organisasi
e. Membayar iuran anggota
Pasal 21
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi berupa
teguran, peringatan, hingga pemecatan.
BAB IX
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 22
1. Forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi
di tingkat nasional adalah Kongres IWO Indonesia yang diselenggarakan setiap
lima tahun.
2. Kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat
provinsi (DPW) adalah Konferensi IWO Wilayah yang diselenggarakan setiap empat
tahun.
3. Kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat daerah
(DPD) adalah Konferensi IWO Daerah yang diselenggarakan setiap tiga tahun:
a. Kongres Luar Biasa atas usulan tertulis 2/3
IWO Wilayah.
b. Konferensi IWO Wilayah Luar Biasa atas usulan
tertulis 2/3 anggota IWO Daerah.
Pasal 23
Kewenangan forum pengambilan keputusan
organisasi meliputi:
Kewenangan
Kongres:
a. Memilih dan
menetapkan pasangan Ketua Umum dan Sekretaris jJnderal
b. Menetapkan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta Pokok-pokok Program Kerja selama lima tahun
c. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
d. Memilih dan menetapkan anggota Badan
Pertimbangan Organisasi dan Badan Pengawas Keuangan
e. Mengusulkan nama-nama anggota Majelis Etik
yang akan ditetapkan oleh Ketua Umum
f. Menetapkan anggota kehormatan atas usul
pengurus IWO Wilayah dan atau IWO Daerah.
g. Membuat badan otonom dan aturan mainnya untuk
melaksanakan hal-hal yang bersifat khusus
h. Menetapkan resolusi organisasi yang dianggap
perlu sesuai Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
a. Mengesahkan
IWO Wilayah baru.
b.Kewenangan
Konferensi IWO Wilayah:
c. Memilih dan
menetapkan Pasangan Ketua dan Sekretaris IWO Wilayah.
d. Menerima atau menolak laporan
pertanggungjawaban Ketua dan Sekretaris IWO Wilayah
e. Memilih koordinator dan anggota Badan
Pengawas Keuangan IWO Wilayah. f. Menetapkan Peraturan IWO Wilayah
g. Menetapkan
Pokok-Pokok Program Kerja IWO Wilayah
h. Mengusulkan nama-nama calon anggota Majelis
Etik untuk ditetapkan oleh Ketua IWO Wilayah
i. Pengambilan keputusan dalam Konferensi IWO
Wilayah diambil melalui mufakat atau suara terbanyak.
j. Konferensi IWO Wilayah dianggap sah apabila
dihadiri perwakilan pengurus IWO I Indonesia.
BAB X
JENJANG PERATURAN ORGANISASI
Pasal 24
Peraturan organisasi secara berurutan meliputi:
1. Peraturan di tingkat IWO Indonesia
a. PD dan ART
c. Keputusan
Ketua Umum IWO
2. Peraturan di tingkat IWO Wilayah
a. AD dan ART
b. Peraturan
IWO Wilayah
c. Keputusan
Ketua IWO Wilayah
BAB XI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 25
1. Struktur organisasi IWO Indonesia terdiri dari
pengurus IWO Indonesia dan IWO Wilayah.
2. Pengurus IWO Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
3. Pengurus IWO Wilayah dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris
Pasal26
Ketua umum, sekjen, ketua dan sekretaris IWO
Wilayah hanya dapat menduduki posisi yang sama, selama-lamanya dua periode.
BAB XII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 27
Kelengkapan Organisasi IWO Indonesia terdiri
dari, Dewan Pendiri IWO Indonesia yang bertindak sebagai Dewan Pertimbangan
Organisasi (DPO), DPP IWO Indonesia, Dewan Kehormatan dan Majelis Etik.
Pasal 28
Badan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah para
pendiri IWO Indonesia yang terdiri dari lima orang sampai batas yang tidak
ditentukan di tingkat nasional bertindak memberikan masukan dan pertimbangan
bagi kemajuan organisasi.
Pasal 29
Dewan Pengawas Keuangan (DPK) dibentuk untuk
melakukan pengawasan atas pengumpulan dan pengelolaan keuangan organisasi serta
aset organisasi. DPK ditunjuk DPO bersama DPP.
Pasal 30
Majelis Etik dibentuk untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Kode Etik IWO Indonesia.
BAB XIII
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 31
Dana dan aset organisasi diperoleh dari :
a. Uang pendaftaran anggota
b. Iuran tetap anggota
c. Sumbangan anggota
d. Hibah dan sumbangan dari pihak luar yang
tidak mengikat
e. Usaha organisasi yang sah dan tidak melanggar
hokum RI
Pasal 32
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset
organisasi dilakukan oleh Pengurus IWO Indonesia
BAB XIV
PEMBEKUAN IWO WILAYAH
Pasal 33
Pembekuan Pengurus IWO Wilayah bisa dilakukan
oleh IWO Indonesia jika Pengurus IWO Wilayah tidak aktif selama satu tahun atau
terbukti menyimpang dari PD/ART.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 34
a. Pembubaran IWO Indonesia hanya bisa dilakukan
melalui Kongres atas usulan sedikitnya 2/3 IWO Wilayah serta disetujui
sedikitnya 2/3 suara.
b. Apabila IWO Indonesia dinyatakan bubar, maka
Kongres berkewajiban membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan utang-piutang
organisasi dan menyerahkan sisa kekayaan IWO Indonesia kepada badan-badan
sosial.
BAB XVI
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 35
Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat
dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres IWO Indonesia.
Jakarta, 09 Februari 2018
DEWAN PIMPINAN PUSAT
IWO INDONESIA
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
ttd
ttd
ICANG RAHARDIAN
MUHIPAH
AD ART
Reviewed by iwo indonesia
on
February 03, 2019
Rating:
Bantenday gak ada
ReplyDeleteKami para jurnalis dikabuaten Paluta berencana mau bergabung di Iwo, mohon arahannya pak..
ReplyDelete