AD ART




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA

AD/ART IWO INDONESIA






BAB I

NAMA, BENTUK dan LAMBANG



Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Wartawan Online Indonesia disingkat IWO Indonesia.



Pasal 2

IWO Indonesia berbentuk perkumpulan.



Pasal 3

IWO Indonesia berlambangkan burung elang yang mencengram pena dengan warna dasar hijau terang, yang dikombinasikan dengan tulisan IWO Indonesia berwarna putih



BAB II

PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 4

IWO Indonesia didirikan oleh lima orang jurnalis dan kolumnis melalui Deklarasi Manhattan pada 18 Februari 2018 di Hotel Manattan Jakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



Pasal 5

Pengurus pusat IWO Indonesia berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.


BAB III

AZAS DAN PEDOMAN



Pasal 6

Organisasi IWO Indonesia berazaskan Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, demokrasi, kesetaraan, dan keberagaman.



BAB IV

KODE ETIK



Pasal 7

IWO Indonesia memiliki dan memberlakukan kode etik untuk mengarahkan aktivitas profesional anggotanya.



Pasal 8

Kode Etik IWO Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh Kongres IWO Indonesia.



Pasal 9

1.  Dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya, setiap anggota IWO Indonesia terikat pada Kode Etik IWO Indonesia.

2.  Anggota IWO Indonesia wajib menaati Kode Etik IWO Indonesia.

3.  Pemeriksaan dugaan pelanggaran atas Kode Etik IWO Indonesia dilakukan oleh Majelis Etik IWO Indonesia, Majelis Etik IWO Indonesia Wilyah.


BAB V

VISI DAN MISI

Pasal 10

Visi IWO Indonesia

Terwujudnya pers bebas, profesional, independent, dan sejahtera yang menjunjung tinggi demokrasi dan terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.



Pasal 11

Misi IWO Indonesia

1.  Memperjuangkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

2.  Meningkatkan profesionalisme wartawan online.

3.  Memperjuangkan kesejahteraan pekerja media.

4.  Mengembangkan demokrasi dan keberagaman.

5.  Memperjuangkan isu perempuan dan minoritas melalui media.

6.  Memperjuangkan hak wartawan dan pekerja pers perempuan.

7.  Terlibat dalam pemberantasan korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan.



Pasal 12

Untuk mewujudkan visi dan misinya, IWO Indonesia:

a. Menggalang solidaritas di kalangan komunitas pers dan masyarakat sipil lainnya, di tingkat nasional dan internasional.

b. Meningkatkan profesionalisme jurnalis dan menegakkan etika profesi.

c. Berperan aktif dalam upaya pengembangan usaha pers yang sehat, demi tercapainya kesejahteraan pekerja pers.

d. Bekerjasama dengan pihak lain memerangi korupsi, ketidakadilan, dan kemiskinan, serta menjamin tersedianya akses informasi bagi masyarakat.


BAB VI

PRINSIP ORGANISASI

Pasal 13

1.  Ke Dalam Organisasi IWO Indonersia berprinsip

a.    Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;

b.    Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperanserta di dalam pembangunan bangsa dan Negara

c.    Meningkatkan ketaatan wartawan pada Kode Etik IWO Indonesia, demi citra. kredibilitas, dan integritas wartawan dan IWO Indonesia

d.    Mengembangkan kemampuan profesional wartawan

e.    Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya

f.     Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.



2.  Keluar IWO Indonesia berupaya

a.    Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan ber-masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat.

b.    Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.

3.    Organisasi IWO Indonesia dijalankan dengan prinsip-prinsip:

a.     Independen

b.    Demokratis

c.    Transparan

d.    Akuntabel

e.    Partisipatif



BAB VII

RUANG LINGKUP ORGANISASI


Pasal 14

a. Pengurus Pusat adalah IWO Indonesia Indonesia yang menjadi induk organisasi IWO di Indonesia dan berkedudukan di ibukota Negara.

b. IWO Indonesia Indonesia memiliki cabang di tingkat provinsi yang disebut IWO Wilayah dan IWO Daerah untuk yang berkedudukan di kabupaten/kota.

c. IWO Daerah (DPD) adalah cabang IWO Indonesia di tingkat provinsi yang memiliki otonomi dalam memilih pengurus, mengelola keuangan, dan menjalankan program.

d. IWO Daerah (DPD) adalah IWO Indonesia yang kedudukannya di tingkat kabupaten/kota yang memiliki otonomi dalam memilih pengurus, mengelola keuangan, dan menjalankan program.



Pasal 16

a. IWO Wilayah (DPD) wajib menyampaikan setiap kebijakan organisasi kepada seluruh IWO Indonesia (DPP) paling sedikit satu tahun sekali.

b. IWO Daerah (DPD) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang perkembangan organisasi secara reguler kepada IWO Wilayah (DPD) paling sedikit satu tahun sekali.

c.   IWO Wilayah (DPW) dan IWO Daerah (DPD) beserta anggotanya mematuhi dan mengikuti garis kebijakan IWO Indonesia.






BAB VIII

KEANGGOTAAN



Pasal 16

Keanggotaan IWO Indonesia bersifat terbuka bagi individu wartawan online seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.



Pasal 17

Keanggotaan IWO Indonesia terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.





Pasal 18



1.  Untuk menjadi Anggota Biasa IWO Indonesia seseorang harus memenuhi persyaratan:

a.  Melakukan profesi kewartawanan secara aktif;

b.  Warga negara Republik Indonesia;

c.  Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun;

d.  Berijazah serendah-rendahnya SMU (Sekolah Menengah Umum)

e.  Telah diangkat menjadi wartawan oleh media tempat yang bersangkutan bekerja.

e. Tidak pernah dihukum oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan dan asas serta tujuan IWO Indonesia.

2.  Anggota Biasa yang tidak aktif lagi melakukan kegiatan kewartawanan dapat menjadi Anggota Luar Biasa.

3.  Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan IWO Indonesia seseorang (Warga Negara Indonesia) harus berjasa luar biasa bagi perkembangan Pers Nasional, khususnya IWO Indonesia.



Pasal 19

Anggota IWO Indonesia dilarang merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan di tingkat daerah.



Pasal 20

Kewajiban anggota meliputi :

a. Menaati Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi lainya.

b. Menjaga nama baik IWO Indonesia.

c. Mematuhi kode etik IWO Indonesia

d. Melaksanakan aturan organisasi

e. Membayar iuran anggota


Pasal 21

Anggota dapat dikenai sanksi organisasi berupa teguran, peringatan, hingga pemecatan.



BAB IX

FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI



Pasal 22

1.  Forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat nasional adalah Kongres IWO Indonesia yang diselenggarakan setiap lima tahun.

2.  Kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat provinsi (DPW) adalah Konferensi IWO Wilayah yang diselenggarakan setiap empat tahun.

3.  Kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat daerah (DPD) adalah Konferensi IWO Daerah yang diselenggarakan setiap tiga tahun:

a. Kongres Luar Biasa atas usulan tertulis 2/3 IWO Wilayah.

b. Konferensi IWO Wilayah Luar Biasa atas usulan tertulis 2/3 anggota IWO Daerah.



Pasal 23

Kewenangan forum pengambilan keputusan organisasi meliputi:

Kewenangan Kongres:

a. Memilih dan menetapkan pasangan Ketua Umum dan Sekretaris jJnderal

b. Menetapkan Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pokok-pokok Program Kerja selama lima tahun

c. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal

d. Memilih dan menetapkan anggota Badan Pertimbangan Organisasi dan Badan Pengawas Keuangan

e. Mengusulkan nama-nama anggota Majelis Etik yang akan ditetapkan oleh Ketua Umum

f. Menetapkan anggota kehormatan atas usul pengurus IWO Wilayah dan atau IWO Daerah.



g. Membuat badan otonom dan aturan mainnya untuk melaksanakan hal-hal yang bersifat khusus

h. Menetapkan resolusi organisasi yang dianggap perlu sesuai Peraturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

a. Mengesahkan IWO Wilayah baru.

b.Kewenangan Konferensi IWO Wilayah:

c. Memilih dan menetapkan Pasangan Ketua dan Sekretaris IWO Wilayah.

d. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua dan Sekretaris IWO Wilayah

e. Memilih koordinator dan anggota Badan Pengawas Keuangan IWO Wilayah. f. Menetapkan Peraturan IWO Wilayah

g. Menetapkan Pokok-Pokok Program Kerja IWO Wilayah

h. Mengusulkan nama-nama calon anggota Majelis Etik untuk ditetapkan oleh Ketua IWO Wilayah

i. Pengambilan keputusan dalam Konferensi IWO Wilayah diambil melalui mufakat atau suara terbanyak.

j. Konferensi IWO Wilayah dianggap sah apabila dihadiri perwakilan pengurus IWO I Indonesia.






BAB X

JENJANG PERATURAN ORGANISASI



Pasal 24

Peraturan organisasi secara berurutan meliputi:

1. Peraturan di tingkat IWO Indonesia

a. PD dan ART

c. Keputusan Ketua Umum IWO





2. Peraturan di tingkat IWO Wilayah


a. AD dan ART

b. Peraturan IWO Wilayah

c. Keputusan Ketua IWO Wilayah



BAB XI

STRUKTUR ORGANISASI



Pasal 25

1.  Struktur organisasi IWO Indonesia terdiri dari pengurus IWO Indonesia dan IWO Wilayah.

2.  Pengurus IWO Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

3.  Pengurus IWO Wilayah dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris



Pasal26

Ketua umum, sekjen, ketua dan sekretaris IWO Wilayah hanya dapat menduduki posisi yang sama, selama-lamanya dua periode.



BAB XII

KELENGKAPAN ORGANISASI



Pasal 27

Kelengkapan Organisasi IWO Indonesia terdiri dari, Dewan Pendiri IWO Indonesia yang bertindak sebagai Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO), DPP IWO Indonesia, Dewan Kehormatan dan Majelis Etik.



Pasal 28

Badan Pertimbangan Organisasi (DPO) adalah para pendiri IWO Indonesia yang terdiri dari lima orang sampai batas yang tidak ditentukan di tingkat nasional bertindak memberikan masukan dan pertimbangan bagi kemajuan organisasi.


Pasal 29

Dewan Pengawas Keuangan (DPK) dibentuk untuk melakukan pengawasan atas pengumpulan dan pengelolaan keuangan organisasi serta aset organisasi. DPK ditunjuk DPO bersama DPP.



Pasal 30

Majelis Etik dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik IWO Indonesia.

BAB XIII

KEUANGAN DAN ASET



Pasal 31

Dana dan aset organisasi diperoleh dari :

a. Uang pendaftaran anggota

b. Iuran tetap anggota

c. Sumbangan anggota

d. Hibah dan sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat

e. Usaha organisasi yang sah dan tidak melanggar hokum RI



Pasal 32

Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh Pengurus IWO Indonesia



BAB XIV

PEMBEKUAN IWO WILAYAH



Pasal 33

Pembekuan Pengurus IWO Wilayah bisa dilakukan oleh IWO Indonesia jika Pengurus IWO Wilayah tidak aktif selama satu tahun atau terbukti menyimpang dari PD/ART.




BAB XV

PEMBUBARAN ORGANISASI



Pasal 34

a. Pembubaran IWO Indonesia hanya bisa dilakukan melalui Kongres atas usulan sedikitnya 2/3 IWO Wilayah serta disetujui sedikitnya 2/3 suara.

b. Apabila IWO Indonesia dinyatakan bubar, maka Kongres berkewajiban membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan utang-piutang organisasi dan menyerahkan sisa kekayaan IWO Indonesia kepada badan-badan sosial.






BAB XVI

PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN



Pasal 35

Perubahan Peraturan Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres IWO Indonesia.






Jakarta, 09 Februari 2018

DEWAN PIMPINAN PUSAT
IWO INDONESIA




Ketua Umum





Sekretaris Jenderal




ttd




ttd





ICANG RAHARDIAN





MUHIPAH

AD ART AD ART Reviewed by iwo indonesia on February 03, 2019 Rating: 5

2 comments:

  1. Kami para jurnalis dikabuaten Paluta berencana mau bergabung di Iwo, mohon arahannya pak..

    ReplyDelete

Total Pageviews

SEMUA KABAR BERITA

About Me

My photo
KAMI ADALAH ORGANISASI KEWARTAWANAN
Powered by Blogger.