Plt Bupati Kabupaten Bekasi Di Duga Tutup Mata Prihal Penyegelan THM
Terkait audensi terhadap beberapa instansi yang bertanggung jawab terhadap penyegelan THM yang beberapa bulan lalu PLT Bupati tutup mata. Pasalnya surat audesi yang di layangkan IWO Indonesia terkait Perda 03 tahun 2016 tentang keparawisataan pasal 47, kepada Kasat Pol PP, DPRD, dan Plt Bupati Kabupaten Bekasi.
Adapun surat tersebut hanya Satol PP dan DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah menerima serta memberikan tanggapan terhadap surat audensi tersebut.
Ironisnya Plt Bupati H Eka Supria Atmaja pemangku kebijakan tertinggi di Kabupaten Bekasi diduga tidak mempunyai ketegasan terkait Penyegelan serta perusakan THM di Kabupaten Bekasi.
" kami selaku DPD Kabupaten Bekasi IWO Indonesia merasa miris atas ketidak tahuaan serta ketidak tegasaan kepada jajaranya yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengenai THM, sudah jelas jelas ini bukan pembohongan publik lagi, seluruh masyarakat sudah menunggu atas ketegasan tersebut dari seorang Plt Bupati" Papar Suryo Sudarmo.
Lanjutnya" seharusnya Plt Bupati menanggapai dan memberikan perintah langsung terhadap jajaranya terutama Kasat Pol PP ( Hudya-red ) agar cepat menindak dan melaporkan pihak THM yang sudah merusak serta mencopot segel,
Menurut Ketua IWO Indonesia DPW Jawa Barat ( Anwar ) yang akrab di sapa Away "dalam hal ini seharusnya PLT Bupati Kabupaten Bekasi bersikap tegas mengabil keputusan" karena permasalahan ini sudah menjadi konsumsi publik. Bahkan sudah ada reaksi dari beberapa Ormas Islam yang melakukan aksi demontrasi terkait hal ini, pungkasnya.
Lanjut (Away-red)"Kita harus mempunyai Pemimpin yang tegas dan jangan plintat plintut".Tegasnya.
Dalam pantuan awak Media, Pemerintahan Kabupaten Bekasi sudah menjadi perhatian publik sejak kasus suap Meikarta yang melibatkan beberapa petinggi Dinas di Kabupten Bekasi. Terkait pengrusakan segel oleh oknum THM menjadi masalah baru di pemerintahan Kabupaten Bekasi, sedangkan Peraturan Daerah ( Perda ) yang sudah di terbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabuaten Bekasi No 3 Tahun 2016 adalah regulasi yang sah, prodak dari DPRD Kabupaten Bekasi. Pengrusakan "segel ' adalah salah satu tindaka pidana yang melanggar pasal 232 KUHP. ( team )
Plt Bupati Kabupaten Bekasi Di Duga Tutup Mata Prihal Penyegelan THM
Reviewed by iwo indonesia
on
January 24, 2019
Rating:
No comments: