SIARAN PERS IWO INDONESIA
KETUA UMUM IWO INDONESIA Sayangkan Pernyataan Oknum Wartawan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
NR ICANG RAHARDIAN, SH Sayangkan Pernyatan Oknum Wartawan Polres Bekasi soal IWO INDONESIA di samakan dengan KOMPLOTAN.
CIKARANG - BEKASI: Media sosial semestinya dijadikan sarana silaturahmi dan berbagi informasi, kepada semua masyarakat Indonesia khusus nya masyarakat kabupaten Bekasi. Bukan di jadikan sarana untuk menghina atau merendahkan orang lain, karena hal tersebut telah di atur di dalam undang - undang ITE dan menurut saya itu, telah memenuhi unsur penghinaan yang dilakukan melalui jejaring sosial dan merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE di atas, “orang” tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan.
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khususnya pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
Menurut Ketua Umum IWO INDONESIA, perkataan oknum wartawan polres itu memang terlihat sepele namun memiliki akibat hukum.
"Saya sangat menyayangkan statement Oknum Wartawan polres metro Bekasi Kabupaten yang menganggap dan menyamakan IWO INDONESIA sebagai KOMPLOTAN, pengertian komplotan menurut icang adalah: (1) persekutuan secara rahasia yang bermaksud melakukan kejahatan; gerombolan penjahat;
2) teman melakukan kejahatan; kaki tangan, coba bayangkan perkataan tersebut apa tidak melukai hati IWO INDONESIA atau saya yang jelas - jelas telah di sebut atau di tulis di percakapan Media sosial tersebut.
Menurut ICANG RAHARDIAN pernyataan oknum wartawan Polres metro Bekasi Kabupaten itu menyudutkan dan menghina lembaga yang jelas - jelas telah berbadan hukum dengan kantor yang jelas. Dengan menulis kata - kata tendensius seperti itu apa maksudnya dan apa untungnya, sehingga itu yang menjadi bahan laporan kami pada polres Bekasi Kabupaten.
"Ini bukan sekadar masalah penghinanan suatu organisasi tetapi harga diri semua pengurus dan anggota IWO INDONESIA di seluruh nusantara. " kata Icang Rahardian.
"Tidak boleh ada statement penghinaan yang secara langsung maupun tidak langsung, berkaitan nama orang dan organisasi di media sosial " imbuh Ketua Umum IWO INDONESIA itu.
ICANG RAHRDIAN pun mengajak masyarakat Indonesia khususnya warga net untuk berkata bijak dalam menggunakan media sosial karena statement oknum wartawan Polres Metro Bekasi Kabupaten itu. Ia menyebut telah menyerang dan menuduh IWO INDONESIA sebagai komplotan yang berbuat kejahatan.
"Apa pun, pernyataan itu tidak boleh menghina menyerang dan memojokkan pribadi serta organisasi," tutur ICANG RAHARDIAN.
"ICANG RAHARDIAN, SH jelas sangat tegas mendukung DPD IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi dan mengecam untuk memperkarakan hal ini, hingga yang bersangkutan di jebloskan ke penjara.
Raga Siliwangi
KETUA UMUM IWO INDONESIA Sayangkan Pernyataan Oknum Wartawan Polres Metro Bekasi Kabupaten
Reviewed by iwo indonesia
on
March 02, 2019
Rating:
No comments: